PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Nuzul Rachdy, Batalkan Putusan BK DPRD Kuningan

- 12 April 2021, 23:00 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy (tengah) bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin, 12 April 2021. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Nuzul./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy (tengah) bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin, 12 April 2021. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Nuzul./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Gugatan yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy akhirnya dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik.

Termasuk menyatakan batal keputusan DPRD Kuningan tentang pembagian tugas pimpinan DPRD dan keputusan DPRD Kuningan tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan nomor perkara 139/g/2020/ptun.Bdg, di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Kebakaran Besar Melanda Pasar Impres di Pasar Minggu Jakarta

"Majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 seluruhnya," tutur Ketua Majelis Hakim, Fadholy Hermanto.

Sebelumnya, Nuzul menggugat hasil putusan BK DPRD dan hasil paripurna DPRD Kabupaten Kuningan seputar kasus diksi limbah yang sempat viral di daerah.

Adapun dalam pokok perkara, majelis menerima gugatan penggugat seluruhnya.

Majelis juga menyatakan batal keputusan BK DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik, keputusan DPRD Kuningan tentang pembagian tugas pimpinan DPRD dan keputusan DPRD Kuningan tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x