2 Penjambret DPO Polres Cimahi dan Polresta Bandung Tak Berdaya Didor Bagian Kakinya Oleh Petugas Polrestabes

- 14 April 2021, 14:18 WIB
Dua Penjabret DPO Polres Cimahi dan Polresta Bandung Tak Berdaya Didor Bagian Kakinya Oleh Petugas Polrestabes
Dua Penjabret DPO Polres Cimahi dan Polresta Bandung Tak Berdaya Didor Bagian Kakinya Oleh Petugas Polrestabes /Remy Suryadie
 
GALAMEDIA - Unit Resmob Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta Sukasari berhasil mengamankan dua pelaku kejahatanan jalanan atau penjambretan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Cimahi dan Polresta Bandung.
 
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, Polisi pun terpaksa menembak betis kedua kaki salah satu dari mereka lantaran melakukan perlawanan serta hendaknmelarikan diri saat akan ditangkap.
 
"Mereka ini target operasi kami. Dan merupakan residivis dengan kasus serupa yaitu curas. Kita terpaksa berikan tindakkan tegas denganbtembak kedua betisnya lantaran salah satu pelaku yaitu Daniel alias Kudil hendak melarikan diro serta melukai anggota kita saat akan ditangkap," terang Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu 14 April 2021.
 
Masih dikatakan Adanan, selain mengamankan dan menembak kedua betis Daniel alias Kudil, polisi pun mengaman dan Erlan yang merupakan rekan Daniel. Adanan menyebut, keduanya telah tercatat puluhan kali beraksi melakukan aksi kejahatan.
 
 
"Catatan kami, ada 47 kali mereka beraksi di kota Bandung," terangnya. 
 
Setiap kali beraksi, keduanya kerap membawa senjata tajam. Mereka menyasar para pengguna jalan, dengan cara memepet calon korbannya saling menodongkan senjata tajamnya. 
 
Aksi terakhir keduanya, tercatat pada bulan Maret kemarin. Mereka beraksi di Jalan Karapitan, kota Bandung. Sejumlah uang tunai, ponsel berhasil diambil pelaku dari korban. 
 
Tak butuh waktu lama, dari satu pekan, pasca kejadian, tin gabungan, berhasil membekuk kedua pelaku. 
 
 
"Kita sangkakan kepada kedua pelaku, dengan pasal 365 KUHPIDANA, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x