Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan

- 14 April 2021, 19:47 WIB
 Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan.
Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan. /Pixabay/succo/

GALAMEDIA - Mantan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim (ARM) didakwa menerima suap sebesar Rp 9 miliar lebih berkaitan dengan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.

Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, setelah didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 UU Tipikor. 

Kasus suap ini juga turut menyeret nama politisi lainnya di DPRD Jabar. Antara lain Ade Barkah selalu Ketua Golkar Jabar dan Siti Aisyah Tuti Handayani eks anggota DPRD Jabar.

Selain itu, sejumlah nama lain juga disebut-sebut didalam berkas dakwaan, salah satunya Yod Mintaraga. Kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Jabar.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 14 April 2021.

Dalam surat dakwaan yang dibawakan Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendardi, disebutkan ARM bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Cara ES untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.

Uang pelaksanaan proyek itu bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar," papar PU KPK.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x