Takuti Para Pedagang dengan Tembakan Pistol ke Udara, Dua Koboy Jalanan Ini Harus Mendekam di Tahanan Polisi

- 15 April 2021, 12:56 WIB
Takuti Para Pedagang dengan Tembakan Pistol ke Udara, Dua Koboy Jalanan Ini Harus Mendekam di Tahanan Polisi
Takuti Para Pedagang dengan Tembakan Pistol ke Udara, Dua Koboy Jalanan Ini Harus Mendekam di Tahanan Polisi /Remy Suryadie
 
GALAMEDIA - Kesal karena lapak dagangannya ditertibkan oleh pengurus pasar, Andreas Fitrial Bastian (30) dan Aldi Muhammad Rixy (31) mengamuk dan menembakkan senjata api (senpi) rakitan mirip koboy jalanan ke arah atas sehingga membuat ketakutan pengunjung lainnya.
 
Karena aksinya tersebut terekam CCTV, akhirnya Andreas pun mendekam di rumah tahanan Mapolsekta Andir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Peristiwa tersebut terjadi di tempat parkir sebelah utara Pasar Andir, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Kamis 1 April 2021 sekitar pukul 14.20 WIB.
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, Kamis 15 April 2021, mengatakan, kronologi kejadian, Kamis 1 April 2021 sekitar pukul 14.22 WIB di tempat parkir utara Pasar Andir, pelapor Riki satpam pasar, didatangi pelaku Andreas dan Aldi.
 
 
Andreas dan Aldi menanyakan H. Ujang dan Diki untuk mengklarifikasi masalah lapak tempat jualannya yang ditertibkan oleh pihak PD Pasar Andir. Saat marah-marah itu, pelaku Andreas sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelapor.
 
"Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata api rakitan yang dibawanya dan diletusan ke atas satu kali," jelasnya.
 
Korban atau pelapor, lanjut Adanan, lalu melapor ke Polsek Andir. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Andir berkoordinasi dengan Unit Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung untuk melakukan penangkapan.
 
"Tim gabungan menangkap pelaku Andreas di Gang Budi Darma, Kelurahan Ciroyom. Selanjutnya dikembangkan lagi untuk mencari senjata api tersebut dan menangkap pelaku bernama Aldi di Jalan Supadio, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung," terang Adanan.
 
Dari tangan kedua tersangka, tutur Kasatreskrim, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan lengkap dengan koper beserta amunisinya di kontrakan pelaku Andreas di pinggir Rel KA Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
 
 
 
"Diamankan pula satu pucuk senjata api jenis pen, empat butir peluru tajam aktif, 14 butir peluru hampa, dan tiga butir selongsong peluru. Pemilik senjata rakitan, Aldi mengaku, senpi dan amunisi tersebut dibeli secara online," jelas Adanan.
 
Akibat perbuatannya, tersangka Andreas dan Aldi disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x