Karena China, Jumhur Hidayat Dapat Keringanan Tuntutan, Pakar Hukum: Jadi, Negara Ini Mengada-ada

- 20 April 2021, 08:55 WIB
Karena China, Jumhur Hidayat Dapat Keringanan Tuntutan, Pakar Hukum: Jadi, Negara Ini Mengada-ada
Karena China, Jumhur Hidayat Dapat Keringanan Tuntutan, Pakar Hukum: Jadi, Negara Ini Mengada-ada /Reno Esnir/ANTARA



GALAMEDIA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menyoroti perihal kasus hukum yang menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.

Refly Harun menilai, pernyataan yang disampaikan Jumhur Hidayat membuat tersinggung pihak-pihak yang memfasilitasi pengusaha dari RRC (Republik Rakyat China) dan pengusaha rakus.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Jumhur Hidayat tidak menunjukkan hal-hal yang spesifik.

“Apalagi waktu itu pernah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia mengatakan tidak tersinggung dengan cuitan Jumhur Hidayat,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Bantah Isu Kudeta Cak Imin, Gus Yaqut Klaim PKB Solid Dunia-Akhirat

"Jadi, negara ini banyak sekali terlalu mengada-ada ketika mendakwa seseorang."

“Itu menyedihkannya. Hal-hal seperti ini kan tentunya tidak harus diberikan hukuman dengan hukuman penjara yang gila-gilaan. Coba bayangkan hanya mencuit ini saja,” tambahnya.

Maka dari itu, Refly Harun berharap Jumhur Hidayat dapat memperoleh keadilan.

Menurutnya, Jumhur Hidayat bukan merupakan sosok orang jahat, melainkan orang yang kritis.

“Jangan lupa, kekuasaan tidak mesti benar karena ada bagian-bagian dari kekuasaan yang harus kita kritik dan itu banyak," katanya.

Baca Juga: Sah! Takbir Keliling Dilarang Pemerintah, Menag: Jangan Sampai yang Wajib Digugurkan yang Sunah

"Itulah tugas profetik kita sesungguhnya untuk lebih memastikan bahwa kekuasaan berjalan di relnya dan relnya itu konstitusi,” tutur Refly Harun.

Refly Harun menyebut apabila orang kritis semacam Jumhur Hidayat dipenjarakan, maka hal tersebut menandakan bahwa kondisi negara Indonesiakini sungguh memprihatinkan.

“Coba bayangkan kata ‘primitive investors dari RRC dan pengusaha rakus. Lalu siapa yang tersinggung dan terkena efek dari ujaran kebencian? Kalau orang RRC (Republik Rakyat China) itu wajar, tapi RRC disini negara bukan ras,” ungkap Refly Harun.

“Pengusaha rakus juga tidak menunjuk orang-orang secara spesifik, melainkan menunjuk semua pengusaha rakus,” tambahnya.

Baca Juga: Keren! Sukses Tangani Stunting dan Tangkap Predator Anak, Kapolda Kalteng Dapat 3 Rekor MURI

Oleh karena itu, Refly merasa aneh apabila Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal yang mengatur perihal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat telah menyebut, UU Omnibus Law hanya ditujukan untuk primitive investors dari RRC dan pengusaha rakus.

Pernyataan ini ia sampaikan melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya pada 7 Oktober 2020.

Selain itu, di dalam cuitan itu, Jumhur Hidayat turut mengunggah sebuah artikel yang berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.

Akibat dari cuitannya tersebut, Jumhur Hidayat resmi dijadikan sebagai terdakwa perihal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 20 April 2021: SERU! Ibu Rendy Lihat Ricky dan Elsa Bersama ke Aparteman

Kendati demikian, kehadiran Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari pada persidangan Jumhur Hidayat pada 19 April 2021 membuat tuntutan Jumhur Hidayat menjadi lebih ringan.

Andika menyebut bahwa kata “RRC” merujuk pada sebuah negara bukan ras.

Sementara itu, untuk kata “rakus” dan “primitif” memiliki makna yang negatif.

Menurutnya, rakus bermakna tidak ada kenyangnya.

Sementara, primitif bermakna terbelakang. Oleh karena itu, Andika menegaskan bahwa kedua kata itu dapat membuat tersinggung pihak tertentu.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x