Alasan Tidak Diizinkan oleh Perusahaan Tempatnya Bekerja, Saksi Korban Tidak Hadir pada Sidang Bahar Smith

- 20 April 2021, 13:13 WIB
Bahar Smith.*
Bahar Smith.* /
GALAMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terpaksa menunda sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar Smith karena saksi korban tidak bisa hadir.
 
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan selanjutnya. Korban penganiayaan berinisial A itu memang sekaligus juga sebagai pelapor kasus tersebut.
 
"Kami sudah meminta saksi-saksi untuk dihadapkan ke sidang, jadi penuntut umum bisa mengirim surat kepada saksi," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa 20 April 2021.
 
Adapun saksi korban tidak bisa hadir karena beralasan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat dirinya bekerja. Alasan itu pun disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
 
 
Majelis hakim sendiri menyebut bahwa tidak ada alasan warga negara untuk menolak menghadiri persidangan karena alasan kesibukan pekerjaan. Sehingga hakim pun meminta kepada jaksa agar mengirim surat juga ke tempat saksi korban bekerja.
 
"Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum, dan untuk patuh terhadap hukum," kata hakim.

Tim kuasa hukum dari terdakwa Bahar Smith juga menyatakan keberatan apabila sidang berlanjut tanpa adanya saksi korban.
 
Mereka merasa saksi korban yang juga sekaligus pelapor perlu dihadirkan untuk mengungkapkan kebenaran terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
 
 
Sidang perkara penganiayaan oleh Bahar Smith itu bakal dilanjutkan pada Selasa (27/4). Sebelumnya sidang juga telah digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi mata yang merupakan warga sekitar di lokasi penganiayaan.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x