Bareskrim Polri Pastikan Jozeph Paul Zang Masih Berstatus WNI dan Wajib Patuh pada Hukum di Indonesia

- 20 April 2021, 14:47 WIB
Tangkapan layar video zoom Jozeph Paul Zhang Pria yang Mengaku Nabi ke-26 /Polri/
Tangkapan layar video zoom Jozeph Paul Zhang Pria yang Mengaku Nabi ke-26 /Polri/ /

GALAMEDIA - Penyidik Bareskrim Polri memastikan Jozeph Paul Zhang, Youtuber mengaku nabi ke-26 masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) sehingga memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Melihat data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Mabes Polri Jakarta, Selasa 20 April 2021.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Presiden Real Madrid Florentino Perez Akhirnya Buka Suara Soal Liga Super Eropa yang Mengundang Kontroversi

Ramadhan menjelaskan, hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.

"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ungkap Ramadhan.

Ramadhan merincikan, data tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan tahun 2021 baru ada 4 orang.

Sementara itu Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4) kemarin.

Baca Juga: Diundang Wakil Bupati ke Sumedang, Kaesang Pangarep: Saya Tahu Ubi Cilembu

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Ramadhan.

Video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan-nya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada Polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Sehari setelah video tersebut viral, Jozeph melakukan wawancara melalui kanal youtube rekanan-nya dan menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia, sehingga hukum Indonesia tidak bisa memprosesnya di negara Eropa.

Baca Juga: Ajay M Priatna Ngaku Diperas Oknum yang Mengaku KPK Sebesar Rp 1 M, Ini yang Akan Dilakukan Lembaga Antirasuah

Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Hingga Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x