Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Pimpinan Ponpes Di Indramayu Harus Berurusan dengan Polisi

- 21 April 2021, 16:53 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago /Remy Suryadie
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan asusila itu.

"Bulan Februari sudah ada laporan polisi terkait masalah pencabulan itu di Indramayu. Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar," kata Erdi, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu 21 April 2021.

Sejak Februari 2021, menurutnya, sudah ada 24 saksi yang diminta keterangannya. Adapun kasus asusila itu diduga telah terjadi sejak tahun 2018 kepada korban yang berinisial K (50) tersebut.
 
Baca Juga: Kebakaran Kawasan Kilang Minyak Balongan, Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka

"Ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, dokter," katanya pula.

Meski tengah diselidiki, ia belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena, kata dia, polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

"Walaupun laporan itu tentang pencabulan. Yang kami yakini adalah hasil penyelidikan oleh penyidik dari Ditreskrimum. Hasilnya apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata Erdi.

Kuasa kukum korban, Djoemaidi Anom membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut lengkap dengan sejumlah bukti seperti hasl USG, kuitansi berobat hingga video.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Menko Airlangga Sebut Ongkir akan Ditanggung Pemerintah saat Harbolnas

"Kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan. Awalnya (K) tidak mau melaporkan perbuatan itu, tapi akhirnya pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," kata Anom.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x