GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) sembako hingga puluhan miliar rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang dakwaan kasus korupsi Bansos Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara.
Jaksa juga menyebutkan bahwa suap bansos Coid-19 tersebut diterima melalui dua mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," ujar Jaksa KPK saat konferensi pers sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Galamedia pada 21 April 2021.
Baca Juga: Berkat Kerja Kerasnya, Selebgram Fadil Jaidi Sukses Wujudkan Impiannya Miliki Mobil Alphard
Kronologi aliran suap pengadaan dana bansos Covid-19 pertama, suap dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1.280.000.000.
Kedua, suap dari Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1.950.000.000.
Selanjutnya suap sebesar Rp 29.252.000 jumlah tersebut dari para vendor bansos yang kecipratan paket pengadaan bansos dari Kemensos.
Baca Juga: Dapati Dirjen Kebudayaan Bela PKI, Mustofa Nahrawardaya Tak Kaget Polemik Terjadi di Kemendikbud