Gasak 9 Laptop di Sebuah Kantor, AS Terancam 9 Tahun Penjara

- 22 April 2021, 13:12 WIB
Tersangka AS saat digiring oleh dua anggota polisi ke sel tahanan Maporesta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 22 April 2021./Ziyan M. Nasyith/
Tersangka AS saat digiring oleh dua anggota polisi ke sel tahanan Maporesta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 22 April 2021./Ziyan M. Nasyith/ /

GALAMEDIA - Sembilan unit laptop milik PT Sinohydro di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, digasak oleh AS saat petugas keamanan di perusahaan tersebut sedang tertidur.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka AS merupakan warga sekitar kantor PT Sinohydro, yang sudah mengamati situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka memang sudah mengamati terlebih dahulu. Sampai akhirnya dia melakukan aksinya saat mengetahui security di kantor tersebut tertidur," ujar Dwi saat gelar perkara di Maporesta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Truk Alat Bukti KPK Raib, Haikal Hassan: Di Negeri Ini Kok Banyak yang Hilang?

Setelah berhasil masuk ke kantor tersebut, AS berhasil mengambil sembilan unit laptop dan beberapa barang lainnya.
Namun, aksinya ternyata terekam kamera CCTV yang berada di kantor PT Sinohydro.

"Berbekal rekaman CCTV itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang merupakan residivis," kata Dwi.

Baca Juga: Makna Lailatul Qadar Bagi Umat Muslim dan Bagaimana Cara Meraihnya

Pada saat ditangkap, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti lain seperti jaket, celana, dan juga uang sebesar Rp 960.000.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x