Polsek Cisurupan Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

- 25 April 2021, 20:45 WIB
Tersangka TO (40), saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisurupan, Ahad 25 April 2021.
Tersangka TO (40), saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisurupan, Ahad 25 April 2021. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Kepolisian Sektor (Polsek) Cisurupan kembali mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kali ini, unit reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Cisurupan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kapolsek Cisurupan, Iptu Iwan Soleh, melalui Kanit Reskrim Polsek Cisurupan, Ipda Amirudin Latif, mengatakan tersangka kasus curanmor tersebut ditangkap pada Sabtu (24 April) kemarin di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

"Tersangka kita tangkap di wilayah hukum Polsek Bayongbong, Inisialnya To (40), warga Desa Hegarmanah Bayongbong, ujarnya, Ahad 25 April 2021.

Baca Juga: Bulan Ramadhan, Volume Sampah di Garut Meningkat

Menurut Amir, penangkapan terhadap tersangka TO berdasarkan laporan dari korban yang merupakan warga Desa Cikandang, Kecamatan Cisurupan pada tanggal 29 Maret 2021 lalu yang mengaku telah kehilangan sepede motor jenis Honda Revo miliknya.

Menurut Amir, setelah membuat laporan kehilangan kendaraan bermotor tersebut, korban pun mengaku sudah pasrah.

Namun pada Sabtu kemarin, salah satu keluarga korban melihat kendaraan yang hilang tersebut tengah dipakai seseorang di sekitar Pasar Cilimus, Kecamatan Bayongbong.

Keluarga korban meyakini, bahwa motor yang digunakan orang tak dikenal itu adalah milik kerabatnya karena melihat ciri-ciri yang ada di motor tersebut.

Baca Juga: Dulu Hina SBY, Kini Fadjroel Rachman Termakan Omongannya Sendiri, Politisi Demokrat: Utangnya Sudah Menggunung

"Motor itu pun kemudian diikuti oleh keluarga korban sampai ke kediaman pelaku. Setelah itu, keluarga korban langsung melaporkan ke kita," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x