GALAMEDIA - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung menindak sejumlah kendaraan, yang keluar dari Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Senin 26 April 2021.
Ada puluhan kendaraan, yang harus diputar balik, karena tidak dapat menunjukkan surat rapid tes anti gen.
"Ada juga yang tidak menunjukkan surat tugas. Serta ada juga ada yang enggan dilakukan tes rapi anti gen," kata Kanit Turjawali Polresta Bandung AKP Kiki Hartaki, saat ditemui di pintu tol Cileunyi.
Baca Juga: Sah, H. Asep Nuroni Jabat Sekda Kabupaten Subang Usai Dilantik Kang Jimat
Kiki mengatakan, penyekatan ini memang merupakan tindak lanjut, dari adanya surat edaran dari pemerintah pusat, untuk memutuskan peredaran penyebaran virus Covid-19, saat pandemi ini.
Larangan mudik diberlakukan, guna memutuskan penyebaran Covid-19. Hingga siang ini, masih ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan, dengan syarat, mereka mengikuti tes rapid antigen, yang sudah disiapkan pihak kepolisian.
"Total ada 95 kendaraan yang kita putar balik. Mereka didominasi dari wilayah Jabodetabek," terangnya.
Penyekatan ini masih akan terus berlangsung, hingga tanggal 6 Mei 2021, nanti. Selanjutnya, polisi akan melakukan penghalauan, terhadap oara pemudik.