Satresnarkoba Polres Sumedang Gulung Sejumlah Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu-sabu  

- 28 April 2021, 13:58 WIB
 Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi dan sabu-sabu, bertempatdi Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu 28 April 2021.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi dan sabu-sabu, bertempatdi Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu 28 April 2021. / Ade Hadeli/galamedia/

 

GALAMEDIA- Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang berhasil menggulung DMS dan MJ tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi serta 3 pengedar tersangka sabu-sabu yaitu HN,ALR dan AWR, yang beroperasi disejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu 28 April 2021, ke tiga  tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap pada hari Rabu, 21 April 2021, di Wilayah Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Wilayah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan Wilayah Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.

Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat 2,4 gram. Satu set alat hisap sabu 1 buah handphone dan 1 buah tas selendang.

Baca Juga: Dosen UI Beri Peringatan ke Jokowi dan Pemimpin Negara ASEAN: China Sama Seperti Jepang di Masa PD II

“Selain itu, jajaran Satnarkob masih memburu tersangka lainya, yang masih dalam pencarian, dengan inisial  DK.Dan yang bersangkutan sudah masuh dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.

Sedangkan untuk penyalahgunaan sedian obat, kedua tersangka ditangkap pada Hari Jumat 23 April 2021 sekira jam 21.00 WIB di sebuah bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang-Wado, tepatnya dibetulan Dusun Cipadung Desa Situraja Utara Kec. Situraja Kab. Sumedang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, yaitu satu buah tas selendang yang di dalamnya berisikan 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir obat jenis Tramadol HCI,  215 (dua ratus lima belas) butir Obat jenis Trihexyphenidyl 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir Obat jenis Hexime, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening, 1buah HP  dan uang tunai sebesar Rp2.107.000,-.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2021: Kondisi Al Memburuk Setelah Operasi, Tangis Andin Pecah

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x