Ingin Terkenal, AI Karang Cerita Tentang Babi Ngepet di Bedahan dan Kini Harus Berususan dengan Polisi Depok

- 29 April 2021, 15:25 WIB
Viral babi ngepet ditangkap warga di Depok. /tangkapan layar Youtube/Najiah Atun/
Viral babi ngepet ditangkap warga di Depok. /tangkapan layar Youtube/Najiah Atun/ /

GALAMEDIA - Polrestro Metro Depok akhir berhasil menangkap penyebar hoaks atau berita bohong tentang adanya diduga babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok yang sempat viral di media beberapa hari lalu.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok, Kamis 29 April 2021.

Kapolres menegaskan semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan AI semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja.

AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Baca Juga: Calon Papa Muda!Intip Potret Rey Mbayang yang Tengah Menanti Kehadiran Buah Hati

Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.

Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujarnya pula.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

Baca Juga: Dituding Tak Berkutik Saat Rezim Soeharto, Rizal Ramli Beri Jawaban Telak

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

AI mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

Baca Juga: Tekan Keinginan Mudik Saat Lebaran, Doni Monardo Minta Pihak Provider Telekomunikasi Tambah Kapasitan Jaringan

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya pula.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x