Dadang menduga seseorang itu sebagai oknum penyidik berinisial E. Ia merekam pembicaraan.
Dalam rekaman itu, penyidik tersebut meminta bertemu dan meyakinkan dengan cara menunjukan anatomi kasus RTH yang membelitnya.
"Saya tidak tahu apakah dia oknum penyidik atau di luar KPK. Tapi mereka punya anatomi kasusnya," ujar Dadang.
"Yang pasti saya korban kesewenang-wenangan penyidik. Rekaman ini bukan sebagai bukti, tapi sebagai referensi dari unek-unek saya," paparnya.
Menanggapi unek-unek yang disampaikan terdakwa Dadang Suganda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Chaerudin mencoba menanggapi.
Ia pun mempertanyakan apa yang dimaksud Dadang dan meminta agar hal itu dipastikan.
"Saudara harus memastikan apakah itu benar penyidik atau bukan karena banyak contoh kasus seperti itu," katanya.
Pada persidangan, tim JPU KPK juga merasa keberatan soal Dadang yang menyertakan bukti yang diperdengarkan di persidangan.
"Kami juga keberatan saudara menyertakan bukti di persidangan yang buktinya di luar dari pokok dakwaan," kata Chaerudin.