Baca Juga: Intip 5 Tanda Jodoh Anda Sudah Dekat, Nomor 2 Paling Sering Terjadi!
Namun, Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi menengahi keberatan JPU KPK atas kesaksian Dadang soal bukti rekaman.
"Tadi saudara terdakwa kan sudah menyebut bahwa rekaman suara yang dihadirkan bukan sebagai bukti, tapi sebagai referensi dan unek-unek," kata hakim.
Pada kasus korupsi RTH ini, kerugian negaranya mencapai Rp 69 miliar. Dadang dianggap sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi ini.
Kasus ini menjerat dua anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar serta Herry Nurhayat selaku eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung. Ketiganya sudah divonis bersalah.***