Terdakwa Kasus RTH Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan dan Rekayasa Penyidik

- 29 April 2021, 22:38 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/ /

"Peristiwanya saat saya masih diperiksa sebagai saksi, belum jadi tersangka. Setelah peristiwa itu, saya kemudian dipanggil ke Jakarta dan ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Tak cuma itu, Dadang juga membongkar soal rekaman suara percakapan dirinya dengan seseorang, yang diduga sebagai oknum penyidik berinisial E.

Baca Juga: Waduh, Penelitian di India Ungkap Golongan Darah Ini Rentan Terpapar COVID-19, Hati-hati Bro!

Dalam rekaman itu, penyidik tersebut meminta bertemu dan meyakinkan dengan cara menunjukan anatomi kasus RTH yang membelitnya.

"Saya tidak tahu apakah dia oknum penyidik atau di luar KPK. Tapi mereka punya anatomi kasusnya," ujar Dadang.

"Yang pasti saya korban kesewenang-wenangan penyidik. Rekaman ini bukan sebagai bukti, tapi sebagai referensi dari unek-unek saya," paparnya.

Dadang menambahkan pernyataannya ini tidak bermaksud untuk menyudutkan KPK atau tim jaksa penuntut umum.

"Saya percaya dengan integritas penegak hukum di KPK. Tapi saya merasa di dalam (KPK) ada oknum," ucapnya.

Menanggapi unek-unek yang disampaikan terdakwa Dadang Suganda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Chaerudin mencoba menanggapi.

Baca Juga: KKB Papua Dinyatakan Teroris, Andi Arief & Yan Harahap : Mahfud MD Masuk Katagori Sumbu Pendek

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x