Terdakwa Kasus RTH Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan dan Rekayasa Penyidik

- 29 April 2021, 22:38 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/ /

Ia pun mempertanyakan apa yang dimaksud Dadang dan meminta agar hal itu dipastikan.

"Saudara harus memastikan apakah itu benar penyidik atau bukan karena banyak contoh kasus seperti itu," katanya.

Pada persidangan, tim JPU KPK juga merasa keberatan soal Dadang yang menyertakan bukti yang diperdengarkan di persidangan.

"Kami juga keberatan saudara menyertakan bukti di persidangan yang buktinya di luar dari pokok dakwaan," kata Chaerudin.

Namun, Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi menengahi keberatan JPU KPK atas kesaksian Dadang soal bukti rekaman.

"Tadi saudara terdakwa kan sudah menyebut bahwa rekaman suara yang dihadirkan bukan sebagai bukti, tapi sebagai referensi dan unek-unek," kata hakim.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Jurnalis Hukum Bandung Gelar Buka Puasa Bareng Ketua DPC Peradi Bandung

Tak ada kerugian negara
Sebelumnya, mantan Hakim Agung Prof Dr Atja Sandjaja SH MH, pernah memberikan tanggapan soal kasus yang menjerat Dadang Suganda ini.

Menurut dia, kasus tersebut sama sekali tak menimbulkan kerugian negara.

"Apa yang dilakukan terdakwa tidak salah dan seharusnya dia bisa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x