Terdakwa Kasus RTH Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan dan Rekayasa Penyidik

- 29 April 2021, 22:38 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/ /

Mantan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI tersebut menyampaikan pandangannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Dadang Suganda, Kamis 22 April 2021 lalu.

Atja saat itu dengan tegas menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat 2005-2020 tersebut.

"Saya beli tanah dari masyarakat, sudah dibayar lunas, sudah diberikan kwitansi dan sudah PPJB. Fisiknya sudah dikuasai oleh saya, apakah sudah sah jual beli tersebut?," tanya Dadang Suganda.

Baca Juga: Tanggapi Soal Mudik 2021, Ridwan Kamil Beri Tahu Alasan Tempat Wisata dan Mal Boleh Dikunjungi

Menjawab itu, Atja menjelaskan bahwa jual beli tersebut sudah sah. Alasannya, karena sudah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

"Itu sah, uang sudah diberikan dan tanah sudah diserahkan," tegasnya.

Mendengar itu Dadang melanjutkan pertanyaannya. "Pemerintah Kota Bandung butuh tanah, lalu tanah tersebut dijual dengan harga lebih mahal dari pembelian apakah itu dibolehkan?," tanyanya.

Dijawab mantan Ketua PN Bandung tersebut, siapapun pembelinya kalau memang sudah sepakat dan ada itikad baik berapapun harganya, jual beli tanah itu sah dan tidak ada yang dirugikan.

"Kalau salah satu pihak merasa dirugikan ya kembalikan saja, uang kembali tanah kembali. Tapi kalau sekarang secara fisik tanahnya dikuasai pemerintah berarti pemerintah tidak merasa dirugikan," lanjutnya,

"Berarti Anda tidak salah. Jadi kalau dalam perkara ini tidak salah, seharusnya Anda dibebaskan oleh hakim," ujar Atja.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x