Gila, Pasutri Asal Majalengka Ini Malah jadi Muncikari Prostotusi Daring di Bulan Puasa Terpaksa Diringkus Pol

- 30 April 2021, 21:29 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring, setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Pasutri yang kami tangkap berinisial HH (35) dan DA (29)," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, Jumat 30 April 2021.

Siswo mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu ditangkap, setelah terbukti berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring melalui salah satu aplikasi media sosial.

Baca Juga: Megawati Rangkap Jabatan di Dua Lembaga Sekaligus, Christ Wamea hingga Said Didu Kompak Beri Sindiran Pedas

Kedua tersangka, menurut Siswo, mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.

"Kasus prostitusi daring ini terungkap, setelah kami menerima laporan dari masyarakat," ujarnya pula.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Siswo, sepasang suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Partai Ummat Resmi Berdiri, Amien Rais : Kami Akan Berjuang Melawan Kezaliman!

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x