Refly Harun Sebut Novel Baswedan Diperlakukan Tak Adil dan Dianggap Arus Radikalisme

- 5 Mei 2021, 11:06 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

GALAMEDIA – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai pelemahan terhadap KPK semakin luar biasa.

KPK saat ini tak lagi menjadi lembaga luar biasa (extraordinary) melainkan hanya lembaga di bawah kekuasaan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) pada Selasa, 4 Mei 2021 kemarin.

Tak hanya itu, penyidik senior KPK seperti Novel Baswedan dan 75 anggota yang kredibel dikabarkan akan dipecat per tanggal 1 Juni 2021 mendatang karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Setelah Gugatan AD ART Dinyatakan Gugur, Kini Jhoni Allen Marbun Kini Kembali Harus Gigit Jari

“Jadi pelemahan KPK luar biasa. Padahal (seharusnya) keberadaan KPK itu justru menjadi lembaga yang extraordinary karena memberantas extraordinary crimes,” ujar Refly dikutip melalui kanal Youtube Refly Harun.

"Sekarang KPK justru menjadi lembaga yang di bawah ketiak kekuasaan eksekutif," imbuhnya.

Jika pemerintah di jalan yang benar, Refly mengatakan, mereka akan sepenuhnya mendukung penguatan KPK.

“Anehnya begini, saya menangkap sebuah fenomena yang menurut saya janggal. Harusnya kalau pemerintah on the right track," ujarnya.

Baca Juga: Swafoto Lebaran dengan Gaya Itu-itu Saja? Intip Tiga Gaya Ini, Bikin Estetik!

"Penguatan KPK itu harus didukung sepenuhnya, karena pemerintahan ingin sukses dalam melakukan pemberantasan korupsi,” katanya.

Namun Refly tahu, pemerintahan itu tak hanya Jokowi saja, ada lingkaran kekuasaan yang juga berkepentingan dengan KPK dan bahkan terlibat korupsi.

“Tapi saya pahami bahwa pemerintahan itu tidak hanya satu, tidak hanya Presiden Jokowi tapi ada lingkaran-lingkaran kekuasaan di seputar Jokowi yang berkepentingan terhadap pemberantasan korupsi dan bahkan terlibat dengan korupsi,” tuturnya.

Refly lalu menjelaskan mengenai Novel Baswedan yang dilihat sebagai arus radikalisme karena beberapa faktor padahal Novel sendiri telah mengatasi banyak kasus korupsi besar.

Baca Juga: Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Janggal

“Jadi orang seperti Novel Baswedan itu tidak dilihat sebagai orang yang selama ini banyak menggarap kasus-kasus besar, mulai dari kasus Djoko Susilo hingga kasus korupsi MK Akil Mochtar, tapi dilihatnya sebagai sebuah arus radikalisme di KPK,” terangnya.

Novel, kata Refly adalah korban dari mafia korupsi.

“Karena mungkin jenggotnya, mungkin pembawaanya yang mencirikan kelompok kanan. Akhirnya orang malah tidak berpikir bahwa dia adalah korban dari sebuah mafia korupsi yang sudah membutakan matanya,” jelas Refly.

Tak hanya dibutakan, Novel juga diperlakukan tidak adil karena akan dipecat.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftar

“Tapi yang terjadi adalah, ada juga kelompok orang sebenarnya sangat tega kepada Novel Baswedan, tidak hanya dibutakan tapi juga diperlakukan tidak adil dan sekarang sepertinya akan terancam dipecat dari KPK karena tidak lulus (ujian),” imbuhnya. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x