Sampaikan Ratusan Bukti Aset Tanah, Terdakwa Kasus RTH Dadang Suganda Menepis Tuduhan Sebagai Makelar

- 6 Mei 2021, 14:05 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Dadang Suganda menepis tuduhan sebagai makelar atau calo tanah yang selama ini disematkan oleh Penuntut Umum KPK.

Ia pun menyatakan tidak memiliki maksud untuk melawan pemerintah dan hanya ingin memperjuang keadilan dan kebenaran.

Tepisan itu diperkuat Dadang dengan menyampaikan ratusan dokumen bukti kepemilikan asetnya, di hadapan majelis hakim kasus dugaan korupsi RTH, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021.

Dadang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Agenda sidang hari ini yakni penyampaian bukti, sebelum digelarnya sidang agenda tuntutan pada 25 Mei mendatang.

Baca Juga: Refly Harun: Jokowi Sukses Memelihara Kelompok Buzzer dengan Alasan Menjaga NKRI

Bukti dokumen yang disampaikan Dadang merupakan aset yang dimilikinya sejak tahun 90-an hingga tahun 2011-2012. Artinya, aset-aset berupa lahan itu sudah dimiliki Dadang sebelum muncul kasus RTH.

"Saya sampaikan bukti-bukti bahwa saya menepis tuduhan baik penyidik maupun JPU, saya bukan makelar. Saya buktikan dengan aset-aset saya sebelumnya," kata dia.

"Saya memiliki harta, saya memiliki uang, sehingga bukan (hasil) dari makelar," tambah Dadang usai persidangan.

Dadang mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah asetnya, karena masih harus dilakukan inventarisasi. Namun, aset yang diperolehnya sejak tahun 90-an hingga 2011 itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x