Sampaikan Ratusan Bukti Aset Tanah, Terdakwa Kasus RTH Dadang Suganda Menepis Tuduhan Sebagai Makelar

- 6 Mei 2021, 14:05 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Saya buktikan bahwa aset saya itu (diperoleh) dari tahun 90an dari 2011, sudah punya harta. Nilainya di bawah Rp 1 triliun lah, tapi ratusan miliar rupiah. Soalnya ada satu aset ada yang bisa mencapai Rp 200 miliar," ungkap Dadang.

Baca Juga: Lebaran Bergamis? Berikut Tips Gamis untuk Kamu yang Bertubuh Mungil

Terkait kasus RTH, Dadang menyatakan dirinya menjual lahan pada tahun 2011 dan 2012. Ia pun menjual tanah itu bukan karena sengaja melainkan Pemkot Bandung yang membutuhkan.

"Saya turut kepada program pemerintah, kan gitu. Kita mendorong karena dari rakyat, oleh rakyat untuk rayat. Hal-hal lain tidak ada.

Menjelang sidang agenda tuntutan, Dadang pun berharap apa yang disampaikannya selama persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi PU KPK. Ia pun berharap dituntut bebas.

"Tentu sebagai terdakwa harapan saya tuntutan dari JPU bebas, karena beliau juga di sini dalam persidangan kan yang mendengarkan dan melihat. Juga tentu final decision-nya di majelis," tutur Dadang.

"Saya harap dapat putusan bebas atau seadil-adilnya sesuai fakta persidangan, bahwa tuduhan kami makelar dan lainnya bisa dipatahkan," sambung Dadang.

Baca Juga: Bertolak ke Jawa Timur, Jokowi: Saya akan Meninjau Pabrik Pengolahan Makanan Laut dan Fasilitas PSEL

Ia pun menambahkan, yang harus menjadi catatan dalam kasus ini, dirinya sama sekali bukan berkeinginan melawan pemerintah. Ia hanya mempertahankan kebenaran yang diyakininya.

"Karena yang dituduhkan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan fakta yang saya kalkukan. Saya harap ada putusan seadil-adilnya seusia fakta yang saya lakukan dan muncul di persidangan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x