Sampaikan Ratusan Bukti Aset Tanah, Terdakwa Kasus RTH Dadang Suganda Menepis Tuduhan Sebagai Makelar

- 6 Mei 2021, 14:05 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 6 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Sementara itu, penasihat hukum Dadang, Efran Helmi Juni menyampaikan, bukti yang disampaikan sebanyak kurang lebih 500 akta.

"Yang yang pada intinya menjelaskan secara utuh atas kepemilikan yang diperoleh Pak Dadang dari tahun 90an, jauh sebelum masalah RTH," ujarnya.

Fakta-fakta itu, lanjut Efran, semakin membuat terang benderang bahwa profil Dadang Suganda bukanlah makelar atau calo. Bukti aset menjelaskan bahwa harta Dadang di luar yang sudah dibeli untuk RTH itu banyak sekali.

Baca Juga: Jokowi Ribut dengan Sri Mulyani Soal THR ASN, Rocky Gerung: Pertanda Keretakan Tak Bisa Ditambal Lagi

"Saya kira itu harus menjadi catatan, bahwa bukan seolah Pak Dadang bekerja dengan salah satu oknum PNS yang kemudian pejabat di pemkot dan membuat satu permainan dan skenariokan. Itu tidak terbukti sama sekali, tidak ada kongkalikong," tegas Efran.

Ia pun menyatakan, bisa dibuktikan bahwa Dadang membeli tanah untuk RTH tidak ada kongkalikong.

"Bisa kita buktikan dari sebelum ada RTH itu aset Pak Dadang ada dimana-mana," ujarnya.

"Transaksi pun normal. Tanah Pak Dadang yang dibeli tidak ada masalah dan sudah balik nama atas nama Pemkot yang dileuarkan BPN," lanjut Efran.

Dengan fakta-fakta tersebut, lanjut dia, harus menjadi catatan jika peristiwa dalam kasus ini bukan pidana melainkan perdata.

Baca Juga: Menolak Lupa! Janji Jokowi Soal Penguatan KPK: Ini Masalah Komitmen, Jangan Ragu dan Basa-basi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x