"Orang jual beli, Pak Dadang swasta nah kebetulan pemkot ada program RTH. Beliau ikut sosiaisasi, ada undangan resmi, undangan tentukan harga dengan segala norma yang ada. Itu yang jelaskan bahwa semua itu clear seolah Pak Dadang dapatkan hal istimewa padahal tidak," tandasnya.
Pada persidangan kali ini, PU KPK sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang disertakan oleh pihak terdakwa.
KPK baru akan menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa pada 25 Mei 2021 mendatang.
Pada kasus korupsi RTH ini, kerugian negaranya mencapai Rp 69 miliar. Dadang dianggap sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi ini.
Kasus ini menjerat dua anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar serta Herry Nurhayat selaku eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung. Ketiganya sudah divonis bersalah.***