Kapolres Metro Jakarta Pusat Sebut Takbiran Keliling Merupakan Bentuk Pelanggaran Hukum

- 9 Mei 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi takbir keliling
Ilustrasi takbir keliling /ANTARA FOTO / ASPRILLA DWI ADHA

GALAMEDIA - Setelah sebelumnya dilarang oleh Menteri Agama, kini Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi juga melarang segala bentuk kerumunan, terutama saat ada agenda malam takbiran

Tradisi takbiran keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum karena akan membentuk kerumunan.

"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi COVID-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Kombes  Pol Hengki di Jakarta, Minggu dikutip Galamedia dari PMJ News.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Ajak Masyarakat Tetap Mudik: Jaga Persatuan! Lawan Rezim yang Dzolim Ini, Terobos ...

Menurut Kombes Pol Hengki, malam takbiran kerap kali dijadikan ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.

Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran karena kondisi yang masih belum kondusif.

Pihak kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, aparat juga menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x