Bakar Sang Kekasih Hingga Tewas, Dede Ditangkap Polisi di Persembunyiannya di Ciwidey

- 11 Mei 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI.
Ilustrasi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI. /pixabay.com/4711018

GALAMEDIA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan seorang pria yang diduga membakar gadis yang merupakan kekasihnya di Cianjur.

Korban diketahui meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Kapolres Cianjur, AKBP M. Rifai saat dihubungi, Selasa 11 Mei 2021 mengatakan, tersangka yang diketahui bernama DI alias Dede ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bandung.

Peristiwa ini dilatarbelakangi emosi karena terduga pelaku tak terima diputuskan oleh kekasihnya, ID.

Baca Juga: Golongan Darah Ternyata Bisa Mencerminkan Sikap Gebetan Saat PDKT Lho! Kamu dan Dia yang Mana?

"Tersangka sudah diamankan di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung," jelas Rifai.

Rifai mengungkapkan, Dede cemburu dengan korban.

"Motifnya dia sakit hati. Tersangka juga mengalami luka bakar di bagian wajah karena sempat memeluk korban dalam kondisi terbakar," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup," tegas dia.

Baca Juga: Refly Harun Jadi Saksi Ahli HRS, Ferdinand Hutahaean: Percuma, Refly Sudah Tidak Objektif

Perlu diketahui, korban ID meninggal dunia di RSHS pada Senin 10 Mei 2021 malam setelah menjalani perawatan intensif.

Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021 sore. Tersangka menyiramkan bensin pertalite dan membakarnya menggunakan korek gas.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x