Pengukuran BPN Berujung Proses Hukum, Penggugat Berharap Hakim di Tingkat Kasasi Bisa Objektif

- 11 Mei 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi Persidangan //Pixabay /
Ilustrasi Persidangan //Pixabay / /Cirebon Raya

Kuasa hukum penggugat, Albert K Purba, SH dari Kantor Hukum Albert Purba, SH & Rekan melihat, Majelis Hakim TUN Denpasar dalam memberikan pertimbangannya ada kejanggalan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Indonesia akan Diguyur Hujat Lebat Saat Malam Takbiran

Menurut dia, pertimbangan majelis bertolak belakang satu dengan lainnya. Ia menyoroti Pertimbangan Hukum halaman 162 alinea pertama Putusan Pengadilan TUN Denpasar.

Pertimbangan tersebut, kata Albert, mengandung dua unsur yang bertentangan, yaitu (Unsur Pertama) "menimbang……. yang berubah hanya bentuk bidang tanah yang dikembalikan sesuai dengan batas batas pada sertifikat………..".

Kemudian (Unsur Kedua) pengukuran pengembalian bentuk batasnya kembali disesuaikan dengan bentuk bidang tanah pada sertifikat Penyanding yaitu Sertifikat Hak milik No.1725/Desa Kuta.

"Unsur Pertama dan Unsur Kedua tersebut bertentangan satu sisi menyatakan harus sesaui batas sertifikat masing-masing. Di sisi lain disesuaikan dengan batas sertifikat penyanding," katanya.

Baca Juga: Sering Berbeda Pendapat, Sudjiwo Tedjo Ungkap Kenangan Saat Bersama Almarhum Ustadz Tengku Zulkarnain

"Padahal kemudian pengembalian batas harus sesuai dengan batas sertifikat masing masing juga ditegaskan kembali dalam Pertimbangan Hukum Halaman 163 kalimat pertama putusan yang berbunyi 'Menimbang …………..serta memperhatikan batas batas bidang tanah yang telah terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang bersangkutan'," terang Albert.

Pada akhirnya pertimbangan yang bertentangan tersebut mengakibatkan diakuinya batas SHM No.949 yang tidak sesuai dengan gambar ukur di sertifikat no.949/ Surat Ukur tanggal 06-05-2009 Nomor 00726/Seminyak 2009 yang sudah ada.

Padahal bila dilihat pada Bukti P.29 berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1725/Desa Kuta, Gambar situasi No.3710/1985 tanggal 27 Desember 1985 berbentuk ada legokan.
Kemudian Bukti T.II.Int.1 berupa sertifikat Hak milik 949/kelurahan Seminyak tanggal 18 Mei 2009, Surat Ukur No.00726/seminyak/2009 tanggal 6 Mei 2009 berbentuk lurus menyerupai persegi panjang, sudah memiliki batas-batas yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x