Pengukuran BPN Berujung Proses Hukum, Penggugat Berharap Hakim di Tingkat Kasasi Bisa Objektif

- 11 Mei 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi Persidangan //Pixabay /
Ilustrasi Persidangan //Pixabay / /Cirebon Raya

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Digelar Hari Ini, Berikut Link Live Streamingnya

"Faktanya Batas sertifikat SHM No.949 sangat terlihat jelas bahwa batas sebelah selatan tertulis Gang Melasti II bukan Jalan Arjuna," kata Albert.

Berdasarkan Surat Lurah Seminyak No.96/VIII/Kel.Seminyak tanggal 14 Agustus 2018, Albert menyatakan, diwilayah kelurahan seminyak hanya terdapat Gg. Melasti, yang terletak diantara Hotel Puri Saron Hotel Indigo Seminyak, yang merupakan penghubung antara Jalan Campiang Tanduk dan Genah Melasti Desa Adat Seminyak.

Lebih lanjut Albert juga mengomentari soal pertimbangan halaman 166 alinea pertama dan 168 alinea pertama Putusan TUN Denpasar. Menurutnya, Pertimbangan itu saling menyanggah.

Halaman 166 majelis hakim mengakui "..penetapan pengembalian batas bidang tanah kurang dari 10 (sepuluh) hari". Namun kemudian pada halaman 168 majelis hakim menyatakan "…sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"

"Melihat hal-hal itu, kami menilai pertimbangan hukum Pengadilan TUN Denpasar mengaburkan fakta fakta yang nyata dan mengaburkan arti kepastian hukum," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x