"Cepat, kalau hitungan cepat, sepuluh detik diperkirakan. Saya perkirakan paling tiga pukulan Yang Mulia," jawab Habib Bahar kepada majelis.
Baca Juga: Konflik Israel - Palestina Masih Panas! Israel Terus Ledakan Bom di Jalur Gaza
"Kalau (Manny) Pacquiao dari Filipina itu sepuluh detik bisa 30 pukulan. Kalau habib bilang sepuluh detik, itu lama," timpal hakim.
Habib Bahar juga mengaku lupa memukul korban Andriansyah di bagian tubuh sebelah mana.
"Saya lupa juga. Kalau saya bilang bahu kanan, tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan Yang Mulia. Takut salah jawab," ungkapnya.
Baca Juga: Ruas Jalan Simpang Susun Cileunyi Mulai Bisa Digunakan
Untuk meyakinkan, hakim pun membongkar hasil visum terhadap korban yang mendapatkan luka di kepala. Habib Bahar seolah mengamini.
Seperti diketahui, Habib Bahar menjad terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Adapun peristiwa itu terjadi pada 2018 silam. Saat itu Andriansyah diduga dianiaya karena mengantar jemput istrinya terlalu malam sebagai sopir taksi daring.***