GALAMEDIA - Selama satu bulan, tepatnya terhitung tanggal 17 April hingga 17 Mei 2021, sebanyak 85 kasus kejahatan curas, curat dan curanmor berhasil diungkap.
Pengungkapkan dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung beserta jajaran unit Reskrim seluruh Polsek di wilayah Polrestabes Bandung.
Dari 85 kasus yang diungkap Satreskrim Polrestabes beserta jajaran Reskrim Polsek, polisi mengamankan 116 pelaku kejahatan.
Baca Juga: UAS Galang Dana untuk Warga Palestina, Dewi Tanjung: Uang Kapal Selam Aja Gak Jelas!
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang mengatakan, dari 85 kasus itu, 69 tindak kejahatan jalanan, diproses lanjut penyidikannya.
Sedangkan sebanyak 16 lainnya diterapkan restorative justice, sesuai arahan program dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Ini hasil kerja ungkapan jajaran, mulai dari kasus-kasus curat, curas, dan curanmor, yang kita ungkap dalam waktu satu bulan," tambah Adanan didampingi Kapolsekta Sumur Bandung Kompol Septa Firmansyah, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca Juga: Jubir Gus Dur Wimar Witoelar Meninggal Dunia, AHY: Jasa Bung Wimar Akan Selalu Dikenang
Masih dikatakannya, untuk rincian pengungkapan kasus di antaranya curat 22 kasus, curas 5 kasus, curanmor 6 kasus, sajam 8 kasus, pengeroyokan 23 kasus, pemerasan 1 kasus, cabul 3 kasus, dan tipu gelap 17 kasus.