Gara-gara Habib Rizieq, Said Didu Sampai Memohon-mohon ke Mahfud MD

- 20 Mei 2021, 10:44 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC



GALAMEDIA - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali mengungkapkan pembelaanya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) kini masih menjadi terdakwa untuk beberapa kasus yang menjeratnya.

Said Didu menyoroti tuduhan Jaksa atas kasus kerumunan HRS yang justru didakwa melakukan kejahatan.

Jika HRS yang menimbulkan kerumunan dituding telah melakukan kejahatan kata Said Didu, maka pelaku kerumunan yang lain pun berlaku hal yang sama.

Ungkapan itu disampaikan Said Didu melalui cuitannya di Twitter bahkan ia sampai 'memohon' ke Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Aurel Keguguran Trending di Twitter, Netizen Hingga Fiersa Besari: Gak Semua Harus Jadi Konten!

"Prof Mahfud MD yang terhormat, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS bahwa melanggar prokes adalah pelaku kejahatan," cuita Said Didu dikutip Galamedia Kamis, 20 Mei 2021.

"Berarti semua orang yang pernah melakukan pelanggaran prokes adalah pelaku kejahatan yang harus dihukum," tambah Said Didu.

Ia lantas memohon penjelasan dan pencerahan ke Mahfud MD kapan pelaku lain bakal diadili.

"Demi keadilan, mohon pencerahan Bapak, kapan pelanggar lain diadili?," tulsinya.

Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan yang didakwakan kepada pentolan Front Pembela Islam, (FPI) itu, salah satu yang menjadi kontroversial adalah tuntutan Jaksa yang menyebut HRS telah melakukan penghasutan bahkan kejahatan.

Baca Juga: Tokyo Revengers: 5 Fakta Menarik Draken, Si Brandal Namun Baik Hati

Sebelumnya, HRS dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021 malam, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x