Rugikan Negara Rp 26,5 Miliar, Eks Dirut PT Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Penjara

- 25 Mei 2021, 13:56 WIB
Sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar
Sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Properti Indonesia (PPI) Sri Wikani dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsidair kurungan 6 bulan. 

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada eks Direktur Keuangan PT Pos Properti, Akhmad Rizani. Bahkan, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar.

Jika tidak bisa membayar setelah ada keputusan inkracht, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun. 

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Pos Properti Indonesia (PPI) yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Calon istri Ifan Seventeen Diarak Keliling Mal, Berikut Potret Bridal Shower Citra Monica

Persidangan digelar tanpa kehadiran dua terdakwa. Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari lapas. Dalam ruang sidang, hadir majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar, Arnold menyatakan terdakwa Sri Wikani bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsidair kurungan enam bulan," tutur Arnold.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada mantan Direktur Keuangan PT PPI Akhmad Rizani.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x