Rugikan Negara Rp 26,5 Miliar, Eks Dirut PT Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Penjara

- 25 Mei 2021, 13:56 WIB
Sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar
Sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar /

Baca Juga: Segera Menikah, Ini Potret Penuh Cinta Presenter Boy William dan Karen Vendela

Atas tuntutan JPU Kejati Jabar, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. 

Sementara itu, usai sidang Drs. Makki Yuliawan SH MSi selaku Kuasa Hukum PPI dan Ketua DPC PERADI Bandung menyatakan sangat mendukung penegakkan hukum yang tegas terhadap segala tindakan korupsi uang Negara.

Karena menuritnya, korupsi tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

"Ini pembelajaran pejabat atau anak perusahaan BUMN dalam menjalankan amanahnya harus sesuai prosedur. Kalau curang penegakan hukum menunggu," ujar Makki Yuliawan.

 

JPU yang menangani kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar
JPU yang menangani kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar

Pada perkara ini, kedua terdakawa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 ayat Jo pasal 18 ayat (1)  Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. 

Baca Juga: Cara Daftar Serta Cek Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar Hanya 3 Tahap Saja

JPU Arnold mengungkapkan, terdakwa Sri Wikani sebagai Dirut PT PPI bersama-sama dengan Akhmad Rizani sebagai Direktur Keuangan PPI telah menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi terdakwa. 

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x