Baca Juga: Segera Menikah, Ini Potret Penuh Cinta Presenter Boy William dan Karen Vendela
Atas tuntutan JPU Kejati Jabar, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sementara itu, usai sidang Drs. Makki Yuliawan SH MSi selaku Kuasa Hukum PPI dan Ketua DPC PERADI Bandung menyatakan sangat mendukung penegakkan hukum yang tegas terhadap segala tindakan korupsi uang Negara.
Karena menuritnya, korupsi tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Ini pembelajaran pejabat atau anak perusahaan BUMN dalam menjalankan amanahnya harus sesuai prosedur. Kalau curang penegakan hukum menunggu," ujar Makki Yuliawan.
Pada perkara ini, kedua terdakawa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 ayat Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Baca Juga: Cara Daftar Serta Cek Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar Hanya 3 Tahap Saja
JPU Arnold mengungkapkan, terdakwa Sri Wikani sebagai Dirut PT PPI bersama-sama dengan Akhmad Rizani sebagai Direktur Keuangan PPI telah menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi terdakwa.