"Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian Rp 26,5 miliar sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI," jelas Arnold.
Arnold menguraikan, perbuatan para terdakwa Sri Wikani berawal pada Juni 2014 saat bertemu saksi Rudi Sanijan dan Indra Bouyaxz di Bandung.
Dalam pertemuan itu, Rudi menawarkan investasi dalam bentuk deposito di bank dan menanyakan apakah terdakwa memiliki dana untuk deposit.
"Terdakwa menjawab ada dana PT. Pos Properti Indonesia, dan bila deposito tersebut bunganya tinggi bisa dipertimbangkan," kata jaksa mengutip jawaban terdakwa dalam berkas dakwaan.
Baca Juga: Fedi Nuril Curhat Pernah Ditahan Tentara Israel Saat Masuk Masjidil Aqsa Palestina
Ringkasnya, dalam dakwaan disebutkan para terdakwa beberapa kali memutarkan uang milik PT PPI hanya untuk mencari keuntungan hingga menutupi deposit yang sudah diambil sebelum jatuh tempo ke Bank BNI.
Selain itu dalam laporan keuangan Agustus sampai Oktober 2014 diketahui bahwa pengeluaran dana PT PPI sebesar Rp 25 miliar tersebut dilaporkan sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri).
Padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening saksi Ivan Dewanto. Selanjutnya dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp 13,5 miliar, sehingga sisanya sebesar Rp 11,5 miliar.
Kemudian dalam laporam keuangan Juli hingga Oktober 2014, diketahui bahwa pengeluaran dana PT PPI sebesar Rp 15 miliar sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri).
Padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening karena sebelumnya kedua terdakwa sudah ada kesepakatan dengan keuntungan 11 persen dan fee 10 persen.***