Terdakwa Kasus RTH Merasa Kecewa dan Menilai Tuntutan Jaksa KPK Berlebihan

- 25 Mei 2021, 19:29 WIB
Sidang perkara RTH di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara RTH di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /
 
GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
 
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini menilai tuntutan jaksa berlebihan. Ia pun membandingkannya dengan vonis terhadap eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat dalam pokok perkara yang sama yakni cuma 4 tahun. 
 
"Itu (tuntutan)  memang hak JPU. Tapi saya kira tuntutan jaksa berlebihan. Herry saja 4 tahun, kenapa saya sembilan (tahun). Tapi finalisasi nanti di majelis (putusan), saya berharap ada keadilan," terang Dadang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Selasa, 25 Mei 2021.
 
 
Dadang menilai, JPU KPK dalam uraiannya benar-benar mengesampingkan semua fakta persidangan. Menurut Dadang, jaksa hanya berpegangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
"Semua fakta-fakta dalam persidangan diabaikan oleh jaksa. Mereka hanya berpegangan pada BAP saja. Ini yang menjadi keberatan saya," tambah dia. 
 
Salah satu poin yang paling dirasa memberatkan bagi Dadang, yakni tudingan sebagai makelar. Menurut Dadang, tudingan itu sama sekali tak berdasar.
 
Semua fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjut Dadang, tak pernah ada yang membuktikan jika dirinya makelar. 
 
"Saya masih disebut makelar. Padahal saya penjual tanah, dan menjual ke pemerintah. Dalam persidangan juga tidal terbukti jika saya makelar," tegasnya. 
 
 
Dadang pun mengungkapkan, yang menjual tanah dalam program RTH tersebut juga bukan hanya dirinya. Menurut dia, banyak pengusaha lainnya yang terlibat. 
 
"Namun dalam kenyataanya, kenapa cuma saya yang dijadikan tersangka? Ini tidak adil," ujar Dadang. 
 
Soal harapan terhadap putusan majelia hakim nanti, Dadang berharap putusan akan seadil-adilnya. Ia pun berharap adanya oknum penyidik KPK yang pernah ia ungkap bisa dimasukkan dalam pertimbangan hakim. 
 
"Saya berharap ada keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim. Nanti saya pun akan sampaikan pleidoi sendiri, termasuk yang dari penasihat hukum. Mudah-mudahan dapat tanggapan positif," harapnya. 
 
 
Kuasa hukum Dadang, Efran Helmi Juni mengaku akan seoptimal mungkin dalam sidang pembelaan nanti. Terlebih, apa yang dilakukan kliennya lebih ke ranah perdata, yakni soal jual beli tanah. 
 
"Dia kan swasta, gak ada kaitannya dengan pasal 3 yang intinya menyalahgunakan wewenang dengan jabatannya. Pak Dadang ini kan swasta. Apalagi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan," tegas Efran. 
 
Soal nota pembelaan, kuasa hukum meminta waktu dua pekan, pasalnya harus mengkaji surat tuntutan jaksa. 
 
"Karena berkas tuntutannya sebanyal 1700 lembar. Kami minta yang mulia majelis memberikan kami waktu selama dua minggu," ujarnya. 
 
 
Ketua Majelis Hakim T Beni Eko Supriadi memenuhinya dan menjadwalkan sidang penyampaian nota pembelaan digelar pada 10 Juni 2021.
 
Dalam persidangan, Dadang Suganda dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan enam bulan. 
 
Dalam tuntutannya JPU KPK Budi Nugraha menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua. 
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan," katanya. 
 
 
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
Kepada Dadang, JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan.***
 

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x