Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah, Jaksa Telah Berlaku Adil

- 27 Mei 2021, 11:56 WIB
Sidang tuntutan Habib Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 27 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang tuntutan Habib Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 27 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith dituntut dengan hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar.

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan terhadap Habib Bahar bin Smith, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Kesaksian Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK: Saya China, Kalau di KPK Ada Taliban Saya Gak Bisa Hidup di Situ

"Menutut majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan," ujar jaksa Kejati Jabar membacakan amar tuntutannya.

Atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Habib Bahar yang hadir secara teleconference langsung mengucap syukur.
"Alhamdulillah, alhamdulillah," ucap Habib Bahar.

Ketua Majelis Hakim Surahmat pun memberikan kesempatan kepada Habib Bahar menanggapi tuntutan jaksa.

Baca Juga: Gerhana Bulan Kuatkan Fakta Bentuk Bumi Itu Bulat, Hal Ini Menepis Pendapat yang Mengatakan Bumi Itu Datar

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x