GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith dituntut dengan hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar.
Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan terhadap Habib Bahar bin Smith, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kamis, 27 Mei 2021.
"Menutut majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan," ujar jaksa Kejati Jabar membacakan amar tuntutannya.
Atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Habib Bahar yang hadir secara teleconference langsung mengucap syukur.
"Alhamdulillah, alhamdulillah," ucap Habib Bahar.
Ketua Majelis Hakim Surahmat pun memberikan kesempatan kepada Habib Bahar menanggapi tuntutan jaksa.