Tak Ingin HRS Lolos dengan Hukuman Ringan, Jaksa Resmi Ajukan Banding

- 31 Mei 2021, 20:06 WIB
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan.
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan. /Antara

GALAMEDIA - Seolah tak ingin Habib Rizieq Shihab (HRS) lolos dengan vonis hukuman ringan, Jaksa Penuntut Umum kini resmi mengajukan banding.

Padahal sebelumnya, hakim telah memberikan vonis atas kasus kerumunan yang menjerat eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Kasus kerumunan yang dimaksud adalah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Mega Mendung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) mengajukan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 31 Mei 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga:   UAH Difitnah Soal Donasi Oleh Eko Kustadhi, Refly Harun : Dampak Ia Tidak Dukung Jokowi di Pilpres 2019  

Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa HRS dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x