Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk HRS dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kian Memanas, Pegawai Perempuan KPK Laporkan TWK ke Komnas Perempuan: Pertanyaan Janggal
HRS divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.***