Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum Habib Bahar menguraikan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis.
Penasihat hukum juga membantah terkait keterangan saksi yang menyebutkan adanya ancaman pembunuhan yang diucapkan oleh Habib Bahar saat aksi penganiayaan itu terjadi.
Dalam nota pembelaannya, pengacara ikut membeberkan soal perdamaian antara Habib Bahar dan korban Andriansyah.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," terangnya.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 3 Juni 2021: Bahaya! Kevin Minta Mia Bunuh Dewa
Ichwan dalam pembelannya juga menyinggung soal tuntutan 5 bulan yang diberikan oleh jaksa. Pengacara menilai jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan.
Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Habib Bahar pada tahun 2018 silam.***