Oknum Kades Cabul di Garut Diganjar 10 Tahun Penjara

- 3 Juni 2021, 19:39 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH./Agus Somantri/Galamedia
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kab. Garut, PM (41) divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan aksi pencabulan hingga menyebabkan korbannya mengalami trauma.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Ariyanto mengatakan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Ari, dalam kasus tersebut ada beberapa pasal yang didakwakan sebagai alternatif, yaitu pasal 481 ayat 1 juncto pasal 76 d dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindingan Anak.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pak Anies Ultah Saya Posting, Sama Pak Ganjar Saya Main

"Dalam persidangan, yang dianggap terbukti oleh majelis hakim adalah pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Kamis 3 Juni 2021.

Oleh sebab itu, terang Ari, majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni 10 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Ari menyebutkan, dalam persidangan juga menyatakan jika kondisi alat kelamin korban sesuai dengan hasil visum, yaitu terdapat kerobekan pada selaput daranya.

Kemudian hal lainnya yang memberatkan dalam persidangan, lanjut Ari, terdakwa juga diketahui berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan bahkan tidak mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x