Oknum Kades Cabul di Garut Diganjar 10 Tahun Penjara

- 3 Juni 2021, 19:39 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH./Agus Somantri/Galamedia
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH./Agus Somantri/Galamedia /

Baca Juga: Soal Haji, Anggota DPR Desak Jokowi Kontak Raja Salman: Jangan Berlindung di Balik Covid-19

"Hal lain yang juga memberatkan terdakwa, sebagai kepala desa seharusnya ia menjadi pelindung bagi warganya. Namun apa yang dilakukannya malah berbuat cabul dan korbannya pun masih di bawah umur dan masih warganya," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, tambah Ari, juga menilai saksi ahli dan barang bukti yang dihadirkan JPU sesuai dengan fakta persidangan.

Sehingga hal ini membuat segala bentuk bantahan terdakwa sama sekali tak menjadi pertimbangan bahkan malah kian memberatkan.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding. Karena pihak terdakwa mengajukan banding, maka JPU pun mengajukan banding pula," katanya.

Baca Juga: Bantu Pertumbuhan Ekonomi, Perusahaan Jasa Pengiriman Paket Luncurkan Program Promo

Sebelumnya, oknum Kades berinisial PM tersebut dilaporkan ke Polres Garut karena dituduh telah mencabuli anak dari tim suksesnya yang baru berusia 13 tahun.

Perbuatan cabul terhadap korban, tidak hanya dilakukan satu kali tapi beberapa kali di rumah korban di wilayah Kecamatan Cikelet setiap kali orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Akibat perbuatan terdakwa, korban pun akhirnya hamil dan pihak keluarga telah berupaya menempuh cara kekeluargaan dengan memintai pertangungjawaban dari terdakwa.

Namun terdakwa bukannya mau bertanggungjawab, tapi malah bersikukuh tak mengakui perbuatannya hingga akhirnya pihak keluarga dan warga kesal dan kemudian melaporkan hal itu ke Polres Garut.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x