Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Pledoi Kasus RS UMMI, Kamis 10 Juni 2021 Pagi Ini

- 10 Juni 2021, 07:08 WIB
Habib Rizieq saat jalani persidangan kasus RS Ummi
Habib Rizieq saat jalani persidangan kasus RS Ummi /Pikiran-Rakyat/

GALAMEDIA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab bakal menjalani sidang pledoi untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

Sidang pledoi ini diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, di Jakarta.

Tak hanya Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Juni 2021 Andin Terpaksa Beri Tau Soal Reyna Ke Papa Surya, Nino Curigai Elsa  

Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ferdinand Huhataean Heboh Sebut Komnas HAM Tunggangi Isu TWK Karena Layangkan Surat ke KPK

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU. ***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x