Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi Cs Segera Diringkus, Begini Kata Polisi

- 10 Juni 2021, 08:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News



GALAMEDIA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo meminta kepolisian untuk menangkap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas kasus pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan harus sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Ada mekanismenya, sekarang ini masih tahap penyelidikan. Makanya sedang kita selidiki dulu,” ungkap Kombes Yusri Rabu, 9 Juni 2021 seperti dilansir dari PMJ News.

Yusri melanjutkan, usai penyelidikan selesai nantinya akan ada tahap proses penyidikan hingga sampai pada proses penetapan tersangka yang harus dilalui.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Pledoi Kasus RS UMMI, Kamis 10 Juni 2021 Pagi Ini

Dia juga mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil meminta keterangan Eko dan Mazdjo sebagai terlapor.

“Nanti akan kami lakukan pemanggilan terlapor,” ujarnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo atas masukan dari kuasa hukumnya meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray melakukan pencemaran baik terhadap dirinya.

Ia menyebut, penangkapan harus dilakukan agar mereka tidak menghilangkan barang bukti.

“Saran dari pak Pitra ya untuk ditangkap agar di kemudian hari dia tidak semakin menghilangkan alat bukti,” ujar Roy Suryo.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Juni 2021 Andin Terpaksa Beri Tau Soal Reyna Ke Papa Surya, Nino Curigai Elsa  

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Kedua orang yang bernama Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray tersebut dilaporkan atas unggahan menyesatkan dan berisi fitnah melalui akun YouTube, 2045 TV.

Dalam laporan dengan nomor 2865/6/2021-SPKT Polda Metro Jaya ini, Roy menggugat kedua orang orang tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana terkait dengan UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.

"Saya memang terpaksa harus melaporkan buzzeRp yang mengunggah konten di akun YouTube dengan durasi 18 menit 8 detik yang berjudul Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi. Dalam konten tersebut, mereka ini menceritakan kembali terkait laka lantas (kecelakaan lalu lintas) saya dengan LA tapi versi dia yang sudah diputarbalikkan dan menyebut kasus panci," ungkap Roy kepada wartawan, di ruang SPKT Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Juni 2021.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x