"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019," katanya.
Baca Juga: Tokyo Revengers : Fakta Geng Moebius, Alat Konspirasi Kisaki Untuk Capai Tujuannya
Meski begitu, HRS mengajukan tiga syarat untuk mengabulkan kesepakatan tersebut.
Permintaan pertama, Rizieq meminta agar para penista agama seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua yang menista agama untuk diproses hukum.
"Mereka yang sering menodai Agama dan menista Ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan prinsip equality before the law sebagaimana dimanatkan UUD 1945," kata dia.
Permintaan kedua, yakni untuk menyetop kebangkitan PKI di Indonesia.
HRS meminta kepada Tito agar Amanat TAP MPRS RI No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI harus dijalankan dengan tegas.
Kemudian HRS pun meminta penjualan aset negara ke asing. Ia meminta agar semua aset dan kekayaan negara sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Lalu khusus pribumi Indonesia perlu diberi kesempatan bersaing yang sehat dengan Asing mau pun aseng agar bisa jadi tuan di negeri sendiri dengan tanpa bermaksud diskriminasi," kata dia.