GALAMEDIA - Pengusaha asal Kota Bandung, Dadang Suganda merasa didzolimi dan dirugikan karena dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Ia pun membantah telah melakukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang dituduhkan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, pada sidang beberapa waktu lalu, Dadang dituntut oleh PU KPK dengan hukuman 9 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Dadang Suganda saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 10 Juni 2021.
Dalam pembelaannya, Dadang bercerita terkait profesinya yang menekuni jual beli tanah. Namun pekerjaannya itu malah membawa dia dijadikan tersangka korupsi.
Diungkapkan Dadang, terkait dengan kasus ini, ia awalnya mendapatkan undangan terkait sosialiasi program pengadaan tanah untuk RTH pada tahun 2012.
Baca Juga: Minta Bantuan DPR RI Soal PPN Sembako, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Hoaks yang Bagus Banget!
Dadang mengaku mengikuti program tersebut karena tanah miliknya masuk ke dalam titik lokasi yang akan dijadikan RTH.
"Keputusan saya untuk mengikuti program pemerintah tersebut karena saya yakin sebagai warga negara yang baik saya harus dapat mendukung program pemerintah," papar Dadang.