Ia juga membantah melakukan persekongkolan dengan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung terkait pengadaan lahan tersebut. Dadang mengaku mengikuti semua rangkaian proses sosialisasi hingga penentuan harga sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya mengikuti program tersebut sesuai dengan proses yang harus dilalui, saya mendapat undangan untuk mengikuti sosialisasi, atas undangan tersebut saya hadir di Pemkot Bandung," ujarnya.
"Setelah sosialisasi tersebut saya juga mengikuti musyawarah untuk menyepakati harga, musyawarah ini juga dilakukan berkali-kali hingga di munculnya kesepakatan. Di mana kami para pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Bandung sepakat bahwa tanah dijual kepada Pemerintah Kota Bandung dengan harga NJOP 75 persen lebih," papar Dadang yang saat sidang mengenakan pakaian batik.
Dalam prosesnya, Dadang mengakui mendapat keuntungan. Namun, keuntungan tersebut ia peroleh secara murni dari penjualan tanah.
"Ini bukan kerugian negara karena harga tersebut telah disepakati antara kami pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Bandung," tegasnya.
Dadang pun kembali menjelaskan, dengan adanya kegiatan pengadaan lahan itu, dirinya yang kemudian mengalami kerugian. Pasalnya, pengadaan lahan itu malah menjadi kasus yang akhirnya ditangani oleh KPK.
"Justru dengan adanya kasus ini saya lah yang sangat dirugikan bukan negara. Tanah-tanah yang saya jual ke Pemerintah Kota Bandung yang saat ini telah balik nama dan menjadi aset Pemerintah Kota Bandung," terang dia.
"Saya juga diminta mengembalikan uang yang telah saya terima dari hasil penjualan tanah saya," tambahnya.
Dadang mengaku dirinya didzolimi dengan penetapannya sebagai tersangka hingga diadili di meja hijau. Padahal dia mengaku sama sekali tak pernah terlibat dalam penyelewengan dana.