Tuntutan Jaksa Terbantahkan, Terdakwa Kasus RTH Dadang Suganda Merasa Didzolimi dan Dirugikan

- 10 Juni 2021, 19:35 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 10 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 10 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Usai persidangan, kuasa hukum Dadang, Efran Helmy Juni menegaskan pihaknya juga mengajukan pleidoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum.

Pleidoi ratusan halaman itu berisi mengenai bantahan atas tuduhan-tuduhan jaksa KPK. Menurut dia, dengan disampaikannya pleidoi itu maka tuntutan jaksa terbantahkan.

"Jadi secara yuridis normatif kita menyampaikan suatu gambaran yang utuh bagaimana cara menanggapi surat tuntutan terdiri dari perspektif yuridis normatif, yuridis positif itu kan bisa kemudian kita urai satu persatu unsur-unsur yang pada prinsipnya bisa kita buktikan dengan fakta-fakta persidangan yang memang tidak ada yang mampu dibuktikan secara sah meyakinkan baik tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana korupsi," terang Efran.

Adapun unsur yang diurai antara lain terkait penerapan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut dia, hal itu bertentangan fakta yang ada.

Baca Juga: Gelar Rakerda, PDI Perjuangan Jabar Bahas Kemenangan Pemilu hingga Komitmen Membangun Desa

"Beliau itu kan kalau melihat dari alur tuntutan itu kan memenuhi kriteria yang dimaksud pasal 3 UU Tipikor," katanya.

Pasal 3 itu, lanjtu Efran, lebih cenderung kepada pelaku dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN), atau penyelenggara negara.

"Yang tadi kita urai unsur pasal 3 untuk penyelenggara negara dalam jabatan kewenangan itu bisa kita buktikan nggak ada hubungan dengan Pak Dadang ini karena beliau swasta ya. Urusan itu jadi clear terang benderang," tegasnya.

Disinggung soal TPPU, Efran juga menyebut perlu ada pembuktian terlebih dahulu. Sehingga, kata dia, tidak logis apabila TPPU dikenakan pada kliennya.

Baca Juga: Tokyo Revengers Episode 10: Akkun Datang Menyelamatkan Takemichi, Pertarungan Baru Dimulai

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x