"Ini kan salah satu yang tidak masuk akal dan logis. Apa yang kami sajikan di nota pembelaan kajian-kajian keilmuan kajian yang memang penuh nilai keilmuan norma keilmuan dengan doktrin hukum dan yurispidensi yang sudah ada," terangnya.
"Itu jadi landasan kuat yang pada intinya bukan hanya membuktikan beliau tidak terbukti secara meyakinkan yang terbukti itu pada prinsipnya di persidangan ini mengenai jual beli. Sehingga kalau fakta itu diambil alih sebagai pertimbangan mudah-mudahan ada putusan yang terbaik membebaskan pak Dadang," jelas Efran.
Sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 17 Juni 2021 mendatang dengan agenda replik atau tanggapan Penuntut Umum KPK atas nota pembelaan terdakwa.***