GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang menjeratnya.
Melalui nota pembelaan atau pledoi, HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
HRS menyebutkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat.
Oleh karena itu tuntutan JPU yang menginginkannya dipenjara enam tahun tidak bisa diterima.
"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.
Ia menyatakan, saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran.
Pernyataan dalam kondisi sehat meski tes PCR menyatakan terkonfirmasi Covid-19 menurutnya untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan HRS kritis.
"Saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi Covid-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," jelasnya.